Yahya Badrussalam Al Kadzab |
Namun realita dewasa ini julukan yg keji ini justru dimanipulasi oleh sebagian kelompok untuk kepentingan tertentu guna menjatuhkan vonis kubu yg menentangnya.
Akar permasalahan ada pada tahkim syariat, jika kubu yg menvonis lawannya telah menerapkan syariat Islam mk bs dibenarkan jika tuduhannya terhadap lawannya, namun jk sang penuduh belum dan tidak menjadikan syariat sbg panglima mk sungguh tuduhannya hanya akan kembali pd dirinya.
Karena hakikat khawarij adalah penggugatan terhadap syariat, bukan hy memberontak penguasa. Jika penguasa menjadikan syariat sbg sumber hukum dan meninggalkan hukum jahiliyah, kemudian ada kubu yg memberontak mk bs dikatakan khawarij. Namun jika pemimpin justru menolak hukum syariat kemudian menjadikan hukum jahiliyah berkuasa sehingga membuat sebuah kelompok mengkudeta,mk sejatinya khawarij adalah sang penguasa tersebut krn tlh mengkudeta syariat Islam.
Ijama' kaum salaf ttg wajibnya memerangi siapa sj yg mengganti syariat dg hukum buatan wlpn didalamnya ada beberapa hukum yg diambil dr Islam.
Hal ini telah dijelaskan oleh ulama sekelas Syaikul Islam ibnu taimiyah serta murid beliau ahli tafsir Ibnu Katsir ketika menjelasakan hukum yg diterapkan oleh Tatar yg dipimpin oleh jengis khan.
Seharusnya kaum salafi lebih mempertimbangkan untuk mengikuti kaum salaf daripada harus mendayung di telaga hitam syubhat bodoh ini.
Khawarij adalah mereka yg menggugat syariat dan pembawa syariat. Bukan semata kelompok yg memberontak penguasa.
0 comments:
Post a Comment